Selasa, 27 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.      Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum , para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Berikut tentang definisi hukum dari para ahli :
·         Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan . Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup trsebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·         Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Tujuan Hukum

          Wiryana Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan , kebahagiaan , dan ketertiban dalam masyarakat.

Kaidah / Norma

          Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Norma yang berlaku dimasyarakat :
·         Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah larangan dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
·         Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal , apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
·         Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
·         Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam pergaulan masyarakat.

Pengertian Hukum Ekonomi
          Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kgiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian dengan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
          Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah jabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sedangkan menurut Rochmat Soemitro , hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

2.      Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum

·         Manusia biasa ( Natuurlijke Persoon )
Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pasal 2 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya , dengan memenuhi beberapa persyaratan. Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata , bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum , dalam pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

·         Badan Hukum ( Rechts Persoon )
Badan hukum dibedakan menjadi 2 bentuk yakni :
o    Badan Hukum Publik ( Publiek Rechts Persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
o    Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Obyek Hukum
       Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata , yakni benda.
·         Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
o    Benda bergerak karena sifatnya , menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan , misalna meja ,kursi , dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
o    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang , menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak , misalnya memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak , hak pakai (gebruik) atas benda bergerak , dan saham-saham perseroan terbatas.
·         Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
o    benda tidak bergerak karena sifatnya , yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya , misalnya pohon , tumbuh-tumbuhan , arca dan patung.
o    Benda tidak bergerak karena tujuannya , mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak , tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
o    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang , ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak , hak pakai atas benda tidak bergerak , dan hipotik.
Referensi :  
HUKUM DALAM EKONOMI ; Edisi Kedua
Elsi Kartika Sari , S.H., M.H
Advendi Simangunsong, S.H., M.M
Penerbit PT.Gramedia Widiasarana Indonesia , Jakarta , 2008