Selasa, 27 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.      Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum , para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Berikut tentang definisi hukum dari para ahli :
·         Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan . Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup trsebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·         Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Tujuan Hukum

          Wiryana Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan , kebahagiaan , dan ketertiban dalam masyarakat.

Kaidah / Norma

          Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Norma yang berlaku dimasyarakat :
·         Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah larangan dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
·         Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal , apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
·         Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
·         Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam pergaulan masyarakat.

Pengertian Hukum Ekonomi
          Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kgiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian dengan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
          Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah jabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sedangkan menurut Rochmat Soemitro , hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

2.      Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum

·         Manusia biasa ( Natuurlijke Persoon )
Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pasal 2 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya , dengan memenuhi beberapa persyaratan. Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata , bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum , dalam pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

·         Badan Hukum ( Rechts Persoon )
Badan hukum dibedakan menjadi 2 bentuk yakni :
o    Badan Hukum Publik ( Publiek Rechts Persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
o    Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Obyek Hukum
       Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata , yakni benda.
·         Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
o    Benda bergerak karena sifatnya , menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan , misalna meja ,kursi , dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
o    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang , menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak , misalnya memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak , hak pakai (gebruik) atas benda bergerak , dan saham-saham perseroan terbatas.
·         Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
o    benda tidak bergerak karena sifatnya , yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya , misalnya pohon , tumbuh-tumbuhan , arca dan patung.
o    Benda tidak bergerak karena tujuannya , mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak , tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
o    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang , ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak , hak pakai atas benda tidak bergerak , dan hipotik.
Referensi :  
HUKUM DALAM EKONOMI ; Edisi Kedua
Elsi Kartika Sari , S.H., M.H
Advendi Simangunsong, S.H., M.M
Penerbit PT.Gramedia Widiasarana Indonesia , Jakarta , 2008

Minggu, 08 Januari 2012

Ekonomi Koperasi


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

  • Efek-efek ekonomis koperasi
  • Efek harga dan efek biaya
  • Analisis hubungan efek ekonomis dengan
  • Keberhasilan koperasi
  • Penyajian dan analisis neraca pelayanan

1. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·         Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

2. Efek Harga dan Efeh Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
  • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

REFERENSI :  

Ekonomi Koperasi


PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
a.   Pengertian koperasi menurut Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
b.  Pengertian koperasi menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c.   Pengertian koperasi menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
d.  Pengertian koperasi menurut Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
e.   Pengertian koperasi menurut Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
f.   Pengertian koperasi menurut Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
g.   Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
h.  Pengertian koperasi menurut Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
i.    Pengertian koperasi menurut D.E. Taylor
Koperasi merupakan sekumpulan orang yang memiliki sifat sosial dan bertujuan untuk saling membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.

j.   Pengertian koperasi menurut UU No. 15 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang ataupun badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
k.   Pengertian koperasi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
l.    Pengertian koperasi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
m. Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .
n.   Pengertian koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Menurut pandangan saya
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Jadi, ekonomi koperasi adalah sebuah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam berorganisasi berlandaskan asas kekeluargaan dengan tujuan kesejahteraananggota organisasinya.



REFERENSI :





Ekonomi Koperasi


MASALAH YANG DIHADAPI PERKOPERASIAN INDONESIA              
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut. Dan dapat dijabarkan masalah masalah koperasi secara umum adalah :
1.      Koperasi jarang peminatnya
2.      Sulitnya koperasi berkembang
3.       Masalah permodalan
4.       Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll
Karena masalah koperasi sangat luas dan sangat komplek maka diperlukan sebuah ide / pemecahan masalah yang dapat membantu koperasi untuk berkembang, dan apabila tidak segera diatasi maka akan sulit bagi kita untuk menyelesaikan masalah tersebut pada masa mendatang karena masalah dapat berlarut – larut dan dapat berdampak sangat negatif bagi koperasi tersebut.
Perlunya analisis masalah dapat membuka langkah – langkah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan terstuktur dengan baik dan dapat langsung menyelesaikan inti dari masalah itu dengan solusi – solusi yang dapat diterima oleh semua pengurus maupun anggota koperasi tersebut.
Analisis dari masalah – masalah  koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.       Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan  kalah bersaing dengan lembaga – lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.
2.      Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
3.       Masalah permodalan bisa dikarenakan  kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
4.       Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya ,lambatnya re-generasi pengurus  dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi .


MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.      Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.      Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5.      Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.      Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.      Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.      Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

REFERENSI :

Nama : Ardhiana Noer Haq
NPM   : 20210984
Kelas  : 2EB23