Nama : Ardhiana Noer Haq
NPM : 20210984
Kelas :4EB23
Kasus yang terjadi pada bank century tepatnya pada akhir november 2008
merupakan masalah gagal kliring yang disebabkan
oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund, penyebab lain
ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan
menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi
Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham
yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan
dengan beberapa cara :
1. Memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT. Antaboga Delta
Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century.
2. Menyalurkan sejumlah kredit fiktif.
3. Menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif.
Modusnya, yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang
lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa
prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan
kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 jam. Jaminan
mereka tambahnya hanya surat berharga yang ternyata bodong.
Selain
itu, Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan
mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang
pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo
wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran
dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of
Commitmen dengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di
luar negri dan menambah modal Bank.
Permasalahan
Yang Ditimbulkan Oleh Bank Century
1. Bahwa masalah di Bank Century disebabkan lemahnya Bank Indonesia mengawasi
pengoperasian perbankan nasional, sehingga merugikan keuangan Negara. BI
dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga direksi dan pemilik Bank Century sejak
2005 leluasa melarikan dana milik nasabah ke luar negri melalui penerbitan
Obligasi bodong.
2. DPR merasa dilangkahi pemerintah, karena pemerintah dan DPR hanya
bersepakat mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3 Trilyun, nyatanya 6,7 trilyun.
3. Pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki
konsep yang jelas dan akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan
LPS dalam upaya penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat
dipastikan tidak akan bisa kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar,
artinya upaya LPS memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.
4. Saat ini muncul dugaan dana rekap Bank Century bukan hanya 6,7 trilyun
tetapi mencapai hingga 9 Trilyun.
Penyelesaian
Kasus Bank Century
1. Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century.
Karena itu audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai
ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi
nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit
investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses
bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah
menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun
2008 tentang jaringan pengaman sector keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari
penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
2. Pemerintah terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya
di luar negeri dengan membentuk tim pemburu asset. Tim ini beranggotakan staf
Departemen Keuangan, Markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar
Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Azasi manusia. Untuk di
dalam negeri jumlah asset yang disita polisis terkaitb kasus tindak pidana
perbankan di Bank Century sebesar Rp 1,191 miliar. Sementara di luar negeri,
polisis berhasiul menemukan dan memblokir asset milik Robert Tantular senilai
19,25 Juta dolar AS atau setara Rp 192,5 Miliar. Uang sebesar itu antara lain
terdapat di USB AG Bank Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah
16,5 juta dolar AS, dan British Virgin Island (Inggris) sebesar 927 ribu dolar
AS. Selain itu polisi juga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warraq serta
Rafat Ali Rizvi senilai Rp 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank
sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS
dan sejumlah SGD 4.006, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS.
3. Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular
beserta pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus
penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam
memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal
10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang
menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS
harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang
bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of
economy sebelum bailout diberikan. Artinya dari segi the five C’s of credit
analysis Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana
talangan dari LPS. Ironisnya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke
bank itu.
4. Solusi untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan
penjaminan penuh (blanket guarantee atau bailout) seperti yang diberikan ke
Bank Century. Hal itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya
mengakibatkan munculnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600
triliun.
A.
Bank Indonesia Beberkan Alasan
Bank Indonesia (BI) membeberkan alas an terkait keputusan BI saat
memberikan predikat bank gagal dan berpotensi sistemik, sehingga harus
diserahkan kepada LPS. Akibatnya LPS harus meraguh kocek hingga Rp 6,7 triliun
untuk menyelamatkan nbank tersebut.
Ada 5 (lima) kriteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :
1. Bagaimana dampak terhadap sector riil jika bank century ditutup. Dalam parameter pertama itu Bank century yang
memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas. Istilahnya low
impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.
2. Bagaimana dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam
parameter tersebut BI menilai imbasnya bias sangat besar. Sebab data BI
menunjukkan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil
yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut
kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
Berdasarkan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bias kembali,
bank-bank itu bakal mengalami kesulitan likuiditas, rasio kecukupan modal
(CAR)-nya turun, dan akhirnya harus masuk dalam pengawasan khusus. Jika
bank-bank tersebut masuk pengawasan khusus, bank-bank lain yang memiliki
exposure juga akan demikian. Karena itu, bisa menimbulkan efek berantai ke
seluruh perbankan.
3. Dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham.
Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai
exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan
pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. Kalau bank-bank tadi adalah
listed company ( perusahaan tercatat dibursa saham ) itu akan menggoyang pasar
saham.
4. Dampak kepada system pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain
yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini
bisa mengakibatkan system pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis
masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium
to high impact hingga high impact.
5. Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system
keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) yang biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust
tinggal Rp 89 triliun. Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank
dalam jumlah besar. Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan
di SBI. Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk
menarik dana masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi
perang suku bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier
dalam fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu
mengakibatkan bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat
itu PUAB sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap)
Indonesia melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps.
Ditambah pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada
tekanan besar di pasar uang.
Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.
Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.