HUKUM PERDATA
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI
INDONESI
Hukum
Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum
Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal
denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek
di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor
yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang
dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera
(pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab).
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata (BW) Indonesia
terdiri dari empat buku sebagai berikut :
a. Buku I,yang berjudul perihal
orang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
b. Buku II,yang berjudul perihal
benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
c. Buku III, yang
berjudul perihal perikatan (van verbintennisen), memuat
hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku
bagi pihak-pihak tertentu.
d. Buku IV,yang berjudul
perihal pembuktian dan kadaluarsa memuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan
hukum.
HUKUM
PERIKATAN DAN PERJANJIAN
PENGERTIAN PERIKATAN DAN
PERJANJIAN
Perikatan adalah adalah
suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Perjanjian adalah peristiwa dimana
pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu
hal.dari perjanjian maka akan timbul peristiwa berupa hubungan hukum anatara
kedua belah pihak.Hubungan hukum ini yang dinamakan Perikatan.
WANPRESTASI
Apabila siberhutang (debitur) tidak
melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia
melakukan wanprestasi. Yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang
tidak boleh dilakukannya. Hukuman atau akibat dari wanprestasi digolongkan
menjadi empat macam yaitu : 1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
atau dinamakan ganti-rugi. 2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3. Peralihan risiko. 4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di
muka hakim.
HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
Beberapa cara
penghapusan suatu perikatan :
a.
Pembayaran
b.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
c.
Pembaharuan
hutang
d.
Perjumpaan
hutang atau kompensasi
e.
Percampuran
hutang
f.
Pembebasan
hutang
g.
Musnahnya
barang yang terhutang
h.
Kebatalan/pembatalan
i.
Berlakunya
suatu syarat batal
j.
Lewatnya
waktu
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata merupakan hukum umum
(lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya
hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium
ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Hukum yang baru ini berlaku bagi
golongan pedagang dan disebut “Hukum Pedagang” (Koopmansrecht). Kemudian pada
abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan
pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang
perdagangan (pengadilan pedagang).
Oleh karena itu pada abad ke-17
diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di
buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE
) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la
marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya h ukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda ,
dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal
peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .
Referensi :
ASPEK HUKUM
DALAM BISNIS
Neltje F. Katuuk
Penerbit : Universitas
Gunadarma