Kamis, 26 April 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi


HUKUM PERDATA
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESI 
            Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
            Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
            Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
            Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa
  2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
            Sistematika Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
a.      Buku I,yang berjudul perihal orang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
b.      Buku II,yang berjudul perihal benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
c.       Buku III, yang berjudul perihal perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi pihak-pihak tertentu.
d.      Buku IV,yang berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

PENGERTIAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN
            Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
            Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.dari perjanjian maka akan timbul peristiwa berupa hubungan hukum anatara kedua belah pihak.Hubungan hukum ini yang dinamakan Perikatan.
WANPRESTASI
            Apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan wanprestasi. Yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Hukuman atau akibat dari wanprestasi digolongkan menjadi empat macam yaitu : 1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dinamakan ganti-rugi. 2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian. 3. Peralihan risiko. 4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim.
HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
Beberapa cara penghapusan suatu perikatan :
a.       Pembayaran
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
c.       Pembaharuan hutang
d.      Perjumpaan hutang atau kompensasi
e.       Percampuran hutang
f.       Pembebasan hutang
g.      Musnahnya barang yang terhutang
h.      Kebatalan/pembatalan
i.        Berlakunya suatu syarat batal
j.        Lewatnya waktu

HUKUM DAGANG
            Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
            Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
SEJARAH HUKUM DAGANG
            Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
            Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut “Hukum Pedagang” (Koopmansrecht). Kemudian pada abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
            Oleh karena itu pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
            Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya h  ukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

Referensi :
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Neltje F. Katuuk
Penerbit : Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar