Wajib
Daftar Perusahaan
Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan
dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan
ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan
dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Tujuan Undang-Undang
tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan →
daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Hal-hal yang wajib didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kewajiban Pendaftaran
a.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan.
c.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
melakukan pendaftaran
HAKI
Hak
Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property
Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO
(World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam
berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak
Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
- Intellectual
Property Rights (IPR)
- Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Hak
Milik Intelektual
H.K.I. adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
PERLINDUNGAN KEJUJURAN
Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi kepada konsumen.
Perlindungan Konsumen di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia menjelaskan hak konsumen. Terdapat 2 jenis
perlindungan Konsumen yaitu, a). perlindungan priventil dan b). perlindungan
kuratil. Terdapat pula asas asas dalam perlindungan konsumen yaitu, asas
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan komsumen, serta
kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri.
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
akses negatif pemakaian barang dan jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
Perjanjian yang
dilarang dalam Anti monopoli dan persaingan usaha UU No.5/1999 tersebut adalah
perjanjian dalam bentuk di antaranya sebagai berikut :
·
Oligopoli
·
Penetapan harga
·
Pembagian wilayah
·
Pemboikotan
·
Kartel
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan
Usaha adalah :
1.
pencabutan izin usaha
2.
larangan kepada pelaku
usaha untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
3.
penghentian kegiatan
atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Penyelesaian sengketa Ekonomi
Banyak cara
menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan
Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat
segera teratasi. bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik
diantara kedua pihak yang bertikai, bila pertikaian tidak dapat diselesaikan
diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya
jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk
menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka
membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah
tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.
Sengketa adalah perilaku
pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
Penyelesaian Sengketa dapat di selesaikan dengan cara yaitu :
1.
Negosiasi adalah suatu
bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua
belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2.
Mediasi adalah
proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak
dengan dibantu olehmediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian.
3.
Abritase yaitu
kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar