1.
Pengertian
Etika
adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan
nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian
kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas
ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian
adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan
pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan
masyarakat.
2.
Aplikasi
Manfaat
etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi,
sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya,
pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi
masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara
terhormat didalam masyarakatnya. Etika kepolisian dapat mengangkat martabat
kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Etika
kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun
usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu
terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian
itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga
dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa
ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police
Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga
itu antara lain :
a.
Orientasi tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal
(efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
b.
Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus
bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan
dasar pengertian etika.
c.
Disatu pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak
professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan
menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
d.
Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering
membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.
3.
Penyimpangan
Proses
penyimpangan etika di Amerika Serikat, yang pada hakekatnya terjadi
dimana-mana, diawali dengan banyaknya penyimpangan etika kepolisian atau
prilaku polisi yang tidak etis, berupa tindakan-tindakan kekerasan,
penyimpangan berupa tindakan yang menyalahi prosedur, tindakan yang tidak
melahirkan keadilan dan kebenaran dll. Hal itu mengakibatkan masyarakat sering
memberi simpati pada orang-orang yang menjadi korban tindakan polisi itu,
walaupun mereka berbuat jahat.
Sikap
antipati terhadap polisi itu meluas pada orang-orang yang diindikasi membantu
polisi untuk mencelakakan sesama warga. Disana dikenal istilah fink (tukang lapor), stool
pigeon yang kalau di
Indonesia diistilahkan informan, orang yang diumpankan untuk
menangkap penjahat, yang terburuk adalah chiken (pengecut), julukan ini
diberikan kepada orang-orang yang menunjukkan penjahat bahkan kadang
orang-orang yang tidak bersalah dilaporkan sebagai penjahat. Seballiknya, orang
yang diaggap pahlawan kalau dia diam, tidak melapor, membiarkan kejahatan
terjadi atau tidak memberikan kesaksian, walaupun dirinya bahkan nyawanya jadi
taruhan. Kenyatan-kenyataan itulah yang membuat renggang polisi dengan
masyarakat.
4.
Pengembangan Etika Kepolisian
Pengembangan
Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat
subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a.
Membangun masyarakat
Mewujudkan
masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan
segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan
mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan
mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang
paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum,
kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau
pelanggaran hukum.
Dari
hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat
terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b.
Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit
atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik
dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari
masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian
yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan
psikotes.
c.
Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada
dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik
diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar
yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar
persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.
5. Kode
Etik
Kode
Etik kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai
berikut :
1.
Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan
masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
2.
Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.
3.
Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari
masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4.
Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian untuk
menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5.
Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan sesama
aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6.
Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat
dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada
masyarakat.
Etika
kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakan sarana untuk :
1.
Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang
polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2.
Mencapai sukses penugasan
3.
Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk
partisipasi masyarakat
4.
Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan
modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.
Etika
Kepolisian merupakan suatu norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk
membimbing petugas dalam menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau
salah.
Dengan
memahami pengertian dasar Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan pedoman, yang
menopang bentuk perilaku ideal yang kokoh dari polisi dalam melaksanakan
pengabdiannya maka, akan membuat mereka teguh dalam pendiriannya, sehingga
mereka dapat mengambil sikap yang tepat dalam setiap tindakannya. Dimana sikap
itu berpangkal dari integritas yang mendalam dalam sanubari dan hati nuraninya.
Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian yang bersifat hakiki.
Tanpa
memahami dasar itu seorang polisi akan dapat goyah apabila menghadapi
problema-problema yang dijumpai dalam penugasan. Sikap goyah itu akan mendorong
mereka untuk berperilaku menyimpang dari Etika kepolisian yang seharusnya
mereka tegakkan.
Pemahaman
yang setengah-tengah akan membuat mereka patuh hanya kalau ada pengawasan saja.
Hal itu dapat diartikan sebagi sikap yang serba goyah, sikap yang tidak stabil,
sikap yang tidak mantap bahkan pelecehan terhadap Etika Kepolisian.
Etika
Kepolisian yang diaplikasikan dengan baik dan benar akan membantu polisi dalam
pemecahan masalahnya sehari-hari. Polisi secara tepat dapat menentukan apakah
tindakan itu baik atau tidak baik dalam mengemban tugas mereka. Apakah harus
menerima uang imbalan atas hasil karyanya atau harus menolaknya, secara tegas
yang sudah disebut dalam sumpah jabatan. Sikap professional dan keteladanan
akan segera terlihat dan terasa pada saat dia menentukan tindakannya.
Dengan
adanya kode etik, pengembangan akan lebih terarah, akan terkoordinasi, dan
mendatangkan mamfaat serta dukungan yang maksimal dari masyarakat. Semua kode
etik intinya merupakan aturan-aturan dan peraturan yang diendapkan
daricita-cita dan kegiatan untuk mewujudkan cita-cita.