Jumat, 18 Oktober 2013

ETIKA PROFESI KEPOLISIAN


1. Pengertian
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
2. Aplikasi
Manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya. Etika kepolisian dapat mengangkat martabat kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara lain :
a.     Orientasi tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
b.    Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian etika.
c.     Disatu pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
d.    Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.
3. Penyimpangan
Proses penyimpangan etika di Amerika Serikat, yang pada hakekatnya terjadi dimana-mana, diawali dengan banyaknya penyimpangan etika kepolisian atau prilaku polisi yang tidak etis, berupa tindakan-tindakan kekerasan, penyimpangan berupa tindakan yang menyalahi prosedur, tindakan yang tidak melahirkan keadilan dan kebenaran dll. Hal itu mengakibatkan masyarakat sering memberi simpati pada orang-orang yang menjadi korban tindakan polisi itu, walaupun mereka berbuat jahat.
Sikap antipati terhadap polisi itu meluas pada orang-orang yang diindikasi membantu polisi untuk mencelakakan sesama warga. Disana dikenal istilah fink (tukang lapor), stool pigeon yang kalau di Indonesia diistilahkan informan, orang yang diumpankan untuk menangkap penjahat, yang terburuk adalah chiken (pengecut), julukan ini diberikan kepada orang-orang yang menunjukkan penjahat bahkan kadang orang-orang yang tidak bersalah dilaporkan sebagai penjahat. Seballiknya, orang yang diaggap pahlawan kalau dia diam, tidak melapor, membiarkan kejahatan terjadi atau tidak memberikan kesaksian, walaupun dirinya bahkan nyawanya jadi taruhan. Kenyatan-kenyataan itulah yang membuat renggang polisi dengan masyarakat.
4. Pengembangan Etika Kepolisian
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b. Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
c. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.
5. Kode Etik
Kode Etik kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut :
1.    Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
2.    Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.
3.    Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4.    Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5.    Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6.    Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakan sarana untuk :
1.    Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2.    Mencapai sukses penugasan
3.    Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
4.    Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.
Etika Kepolisian merupakan suatu norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau salah.
Dengan memahami pengertian dasar Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan pedoman, yang menopang bentuk perilaku ideal yang kokoh dari polisi dalam melaksanakan pengabdiannya maka, akan membuat mereka teguh dalam pendiriannya, sehingga mereka dapat mengambil sikap yang tepat dalam setiap tindakannya. Dimana sikap itu berpangkal dari integritas yang mendalam dalam sanubari dan hati nuraninya. Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian yang bersifat hakiki.
Tanpa memahami dasar itu seorang polisi akan dapat goyah apabila menghadapi problema-problema yang dijumpai dalam penugasan. Sikap goyah itu akan mendorong mereka untuk berperilaku menyimpang dari Etika kepolisian yang seharusnya mereka tegakkan.
Pemahaman yang setengah-tengah akan membuat mereka patuh hanya kalau ada pengawasan saja. Hal itu dapat diartikan sebagi sikap yang serba goyah, sikap yang tidak stabil, sikap yang tidak mantap bahkan pelecehan terhadap Etika Kepolisian.
Etika Kepolisian yang diaplikasikan dengan baik dan benar akan membantu polisi dalam pemecahan masalahnya sehari-hari. Polisi secara tepat dapat menentukan apakah tindakan itu baik atau tidak baik dalam mengemban tugas mereka. Apakah harus menerima uang imbalan atas hasil karyanya atau harus menolaknya, secara tegas yang sudah disebut dalam sumpah jabatan. Sikap professional dan keteladanan akan segera terlihat dan terasa pada saat dia menentukan tindakannya.
Dengan adanya kode etik, pengembangan akan lebih terarah, akan terkoordinasi, dan mendatangkan mamfaat serta dukungan yang maksimal dari masyarakat. Semua kode etik intinya merupakan aturan-aturan dan peraturan yang diendapkan daricita-cita dan kegiatan untuk mewujudkan cita-cita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar